Monday, January 13, 2014

Materi Ajar PKN Kelas X


Materi Ajar Kurikulum 2013
BAB 5 Pemerintah Pusat Dan Daerah
5.1. hubungan structural dan fungsional pemerintah pusat dan daerha
5.2. hubungan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan pasal 18 UUD 1945

Pemerintahan daerah pada tahun 1945
Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pasal 18 UUD 1945 telah diatur pembagian wilayah negara kesatuan RI menjadi daerah provinsi yang kemudian dibagi lagi menjadi daerah kabupaten/kota yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut merupakan amandemen kedua yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Sebelum amandemen ketentuan pasal 18 UUD 1945 sangat simple , yakni berbunyi :
 “ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan daerah kecil , dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang , dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratn dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
 Ketika MPR melakukan amandemen Pasal 18 UUD 1945 dilakukan pengaturan secara komprehensif , yakni disamping mengubah redaksi pasal juga dilakukan penambahan ayat-ayat dan pasal-pasal baru berkaitan dengan pemerintahan daerah . Pasal 18 ditambah dengan 6 ayat baru sehingga menjadi 7 ayat yang antara lain mengatur masalah otonomi daerah dan tugas pembantuan , pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang dilakukan secara demokratis dan langsung oleh rakyat, serta kewenangan pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah dan peraturan lain dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Sedang penambahan pasal baru dilakukan dengan membuat pasal 18 A yang mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan , keuangan , pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam. Sedang penambahan pasal 18 B isinya mengakui adanya satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa , serta mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya.
Kendati penambahan ayat dan pasal baru dalam Amandemen Pasal 18 UUD RI 1945 terkesan lebih teknis , tapi kiranya amandemen tersebut dapat dijadikan pedoman dan dasar peletakkan bagi reformasi pemerintahan daerah di Indonesia. Berdasarkan amandemen Pasal 18 UUD RI 1945 maka dilakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan daerah di Indonesia , yakni dengan memberikan keleluasaan yang sangat besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Pemerintahan daerah pada orde lama
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
            Beberapa hal baru mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, yaitu :

Pertama, pembagian daerah Indonesia dilakukan dalam tiga tingkatan , yaitu daerah Provinsi dan/atau Kota Raya sebagai daerah tingkat I ; daerah Kabupaten dan atau kotamadya sebagai daerah tingkat II ; dan daerah kecamatan dan/kotapraja sebagai daerah tingkat III. Ketiga kegiatan daerah tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Kedua,Dalam undang-undang ini pimpinan DPRD dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah. Ketentuan demikian jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pembagian kekuasaan , dimana antara DPRD dan kepala daerah kedudukannya sederajad.

Ketiga, Hampir semua kekuasaan, tugas dan kewajiban DPRD dilimpahkan kepada kepala daerah.

No comments:

Post a Comment