Materi
Ajar Kurikulum 2013
BAB 5 Pemerintah Pusat Dan Daerah
5.1. hubungan structural dan fungsional pemerintah
pusat dan daerha
5.2. hubungan pemerintah pusat dan daerah
berdasarkan pasal 18 UUD 1945
Pemerintahan
daerah pada tahun 1945
Terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pasal 18 UUD 1945 telah diatur
pembagian wilayah negara kesatuan RI menjadi daerah provinsi yang kemudian
dibagi lagi menjadi daerah kabupaten/kota yang mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut merupakan amandemen kedua
yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Sebelum amandemen ketentuan pasal
18 UUD 1945 sangat simple , yakni berbunyi :
“ Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar
dan daerah kecil , dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan
undang-undang , dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratn dalam
sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa”.
Ketika MPR melakukan amandemen Pasal 18 UUD
1945 dilakukan pengaturan secara komprehensif , yakni disamping mengubah
redaksi pasal juga dilakukan penambahan ayat-ayat dan pasal-pasal baru
berkaitan dengan pemerintahan daerah . Pasal 18 ditambah dengan 6 ayat baru
sehingga menjadi 7 ayat yang antara lain mengatur masalah otonomi daerah dan
tugas pembantuan , pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang dilakukan
secara demokratis dan langsung oleh rakyat, serta kewenangan pemerintah daerah
dalam membuat peraturan daerah dan peraturan lain dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah dan tugas pembantuan. Sedang penambahan pasal baru dilakukan
dengan membuat pasal 18 A yang mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan , keuangan , pelayanan umum dan pemanfaatan
sumber daya alam. Sedang penambahan pasal 18 B isinya mengakui adanya satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa , serta mengakui
eksistensi masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya.
Kendati penambahan ayat dan pasal baru dalam Amandemen Pasal 18 UUD RI 1945 terkesan lebih teknis , tapi kiranya amandemen tersebut dapat dijadikan pedoman dan dasar peletakkan bagi reformasi pemerintahan daerah di Indonesia. Berdasarkan amandemen Pasal 18 UUD RI 1945 maka dilakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan daerah di Indonesia , yakni dengan memberikan keleluasaan yang sangat besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Kendati penambahan ayat dan pasal baru dalam Amandemen Pasal 18 UUD RI 1945 terkesan lebih teknis , tapi kiranya amandemen tersebut dapat dijadikan pedoman dan dasar peletakkan bagi reformasi pemerintahan daerah di Indonesia. Berdasarkan amandemen Pasal 18 UUD RI 1945 maka dilakukan reformasi terhadap sistem pemerintahan daerah di Indonesia , yakni dengan memberikan keleluasaan yang sangat besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Pemerintahan
daerah pada orde lama
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
Beberapa hal baru mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, yaitu :
Pertama, pembagian daerah Indonesia dilakukan dalam tiga
tingkatan , yaitu daerah Provinsi dan/atau Kota Raya sebagai daerah tingkat I ;
daerah Kabupaten dan atau kotamadya sebagai daerah tingkat II ; dan daerah
kecamatan dan/kotapraja sebagai daerah tingkat III. Ketiga kegiatan daerah
tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kedua,Dalam undang-undang ini pimpinan DPRD dalam
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah. Ketentuan
demikian jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pembagian
kekuasaan , dimana antara DPRD dan kepala daerah kedudukannya sederajad.
Ketiga, Hampir semua kekuasaan, tugas dan kewajiban DPRD
dilimpahkan kepada kepala daerah.
No comments:
Post a Comment